Hobi Hype – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) meledak menjadi perhatian publik sejak pertengahan April 2026. Sebuah tangkapan layar percakapan di grup chat mahasiswa menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Dari sini, kasus ini berkembang sangat cepat. FH UI dan Universitas Indonesia langsung melakukan penyelidikan internal, menggelar sidang terbuka, hingga menjatuhkan sanksi tegas. Mari kita bahas kronologi lengkap kasus pelecehan FH UI dari awal mula hingga perkembangan terbaru.
Awal Mula Kasus yang Viral
Pada malam 11 April 2026, akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread panjang berisi tangkapan layar percakapan dari grup chat internal mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto mahasiswi, serta frasa yang dianggap mengandung unsur kekerasan seksual.
Thread tersebut langsung menyebar luas dan ditonton jutaan kali dalam waktu singkat. Banyak netizen menyatakan kaget dan marah karena percakapan tersebut dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya paham tentang hukum dan etika.
Respons Cepat dari FH UI dan BEM
Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi. Dekan FH UI menyatakan pihak fakultas telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana. FH UI pun segera membentuk tim investigasi internal.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan BEM UI turun tangan dengan mendesak agar 16 mahasiswa terduga dikeluarkan dari kampus. Pada 13 April 2026 malam, FH UI menggelar sidang internal terbuka di Auditorium Djokosoetono. Ke-16 mahasiswa terduga hadir dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan korban serta massa mahasiswa.
Perkembangan Sidang dan Sanksi
Di sidang tersebut, beberapa korban juga hadir dan menyampaikan keluhan mereka. FH UI kemudian menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap para terduga, termasuk proses drop out (DO) bagi sebagian mahasiswa.
Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI terus melakukan investigasi mendalam. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan komitmen penuh kampus untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu diskusi luas tentang pelecehan seksual berbasis digital di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Hingga saat ini, proses hukum dan administratif masih berjalan. FH UI terus memberikan update kepada publik mengenai perkembangan kasus.
Kasus Pelecehan FH UI Jadi Pengingat Penting
Kasus pelecehan FH UI yang berawal dari grup chat viral ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari unggahan tangkapan layar hingga sidang terbuka dan sanksi tegas, kasus ini bergerak cepat dan mendapat respons dari kampus.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat edukasi dan penegakan aturan terhadap kekerasan seksual. Bagaimana pendapatmu tentang penanganan kasus ini oleh FH UI dan UI? Apakah sanksi yang diberikan sudah cukup? Tulis di kolom komentar di bawah! Bagikan artikel ini ke komunitas kampus atau grup diskusi agar semakin banyak yang tahu kronologi lengkapnya.
Pantau terus update resmi dari FH UI dan Universitas Indonesia untuk perkembangan kasus ini. Mari bersama menjaga kampus yang aman dan bebas kekerasan.





