Hobi Hype – Polisi akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, kakak kandung YouTuber Bigmo, di Jawa Timur pada 15 Desember 2025. Kontroversi bermula dari ucapannya yang menghina suku Sunda dan bobotoh Viking Persib dalam live streaming. Kasus ini langsung meledak di media sosial. Apa pasal yang menjerat Resbob dan berapa hukuman yang mengancamnya? Ikuti kisah lengkapnya di sini!
Siapa Resbob dan Bigmo?
Resbob sering muncul di konten adiknya, Muhammad Jannah atau Bigmo, yang terkenal dengan video gaming dan hiburan. Awal Desember 2025, Resbob melontarkan kata-kata rasis seperti “Sunda jelek” saat siaran langsung. Video itu langsung viral dan memicu kemarahan netizen.
Fakta mencengangkan: Ayah mereka, Muhammad Nasihan, sedang menjalani hukuman 10 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana Askes dan JHT Pemko Batam dengan kerugian negara Rp55 miliar. Keluarga ini kini kembali jadi sorotan publik.
Drama Pelarian yang Berakhir Cepat
Resbob menghilang setelah laporan polisi membanjir dari Aliansi Sunda Banten Bersatu dan masyarakat. Polisi Polda Jabar berkoordinasi dengan Polda Jatim dan berhasil menyergapnya di Surabaya pada 15 Desember dini hari. Resbob tidak melawan saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya.
Video penangkapan langsung menyebar di X dengan tagar #ResbobTertangkap yang menduduki trending. Netizen ramai mengomentari, sementara Bigmo mendapat teror online karena dianggap tidak membela kakaknya.
Jerat Hukum yang Kuat
Polisi menjerat Resbob dengan pasal-pasal berat. Berikut rincian utamanya:
- Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian berbasis SARA melalui fasilitas elektronik. Bukti utama berupa rekaman live streaming.
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Pencemaran nama baik dari kasus fitnah terhadap Azizah Salsha (istri Pratama Arhan) yang dilaporkan sebelumnya.
- Pasal 310 dan 311 KUHP: Penghinaan dan fitnah untuk memperkuat dakwaan.
Bukti video serta keterangan saksi membuat posisi Resbob semakin sulit.
Penjara Panjang Menanti
Hukuman maksimal yang mengancam Resbob cukup berat:
- Ujaran kebencian SARA (UU ITE): Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
- Pencemaran nama baik (UU ITE + KUHP): Pidana tambahan hingga 4 tahun.
- Kumulatif: Total ancaman bisa mencapai 10 tahun atau lebih ditambah denda besar.
Netizen bahkan bercanda soal “reuni keluarga” di penjara mengingat ayah Resbob juga mendekam di sana. Tim kuasa hukum Resbob berupaya mediasi, tapi publik menilai peluangnya kecil.
Netizen Mengamuk
Kasus ini memicu debat panas di dunia maya. Ribuan netizen membanjiri kolom komentar Bigmo dan membuat tagar #ResbobTertangkap trending berhari-hari. Pakar hukum menilai kasus ini jadi pelajaran penting bagi konten kreator: sensasi tidak boleh melanggar batas SARA.
Bigmo sendiri kehilangan sebagian subscriber dan mendapat tekanan psikologis berat. Kasus ini mengingatkan semua orang bahwa kata-kata di internet meninggalkan jejak abadi.
Kasus Masih Bergulir
Sidang Resbob kemungkinan besar dimulai awal 2026. Pantau terus perkembangan terbaru hanya di situs kami! Bagaimana pendapatmu: Apakah hukuman 6 tahun sudah pantas? Tulis di kolom komentar sekarang!





